Inti permasalahan terbaru dari Per-24 adalah :
1. Nomor seri faktur akan diatur oleh DJP. Kuota nomor seri faktur sekitar 120% dari jumlah faktur yang dikeluarkan periode sebelumnya atau melihat kondisi di lapangan.
2. Setiap pengambilan nomor seri faktur akan diberikan kode aktivasi dan password.
3. Pengiriman nomor seri faktur akan dilakukan melalui surat dan email. Ini berarti setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan memiliki email resmi yang akan digunakan untuk keperluan komunikasi dan pengiriman nomor seri faktur.
4. PKP yang bisa mendapatkan nomor seri faktur hanya PKP yang telah dilakukan verifikasi ulang berdasarkan Per-05 dan PKP baru yang telah diverifikasi berdasarkan KMK-73. Jadi bagi PKP yang merasa belum dilakukan verifikasi ulang PKP berdasarkan Per-05 segera hubungi Account Representative untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
5. Perlu diperhatikan bahwa alamat yang tercantum pada faktur harus sesuai dengan alamat PKP yang sebenarnya.
6. Salah satu tujuan penerapan peraturan baru ini adalah untuk melindungi kegiatan Wajib Pajak dari kerugian akibat penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak lain.
Demikian. Apabila ada hal-hal lain akan ditambahkan lagi.
Ini hanya pendapat pribadi dari penulis. Sebaiknya para pembaca juga mempelajari secara cermat peraturan tersebut.
Terima kasih.