KOMERSIAL

Kamis, 06 Desember 2012

Poin-Poin Penting dari Per-24 tentang Faktur Pajak.

Inti permasalahan terbaru dari Per-24 adalah :
1. Nomor seri faktur akan diatur oleh DJP. Kuota nomor seri faktur sekitar 120% dari jumlah faktur yang dikeluarkan periode sebelumnya atau melihat kondisi di lapangan.
2. Setiap pengambilan nomor seri faktur akan diberikan kode aktivasi dan password.
3. Pengiriman nomor seri faktur akan dilakukan melalui surat dan email. Ini berarti setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan memiliki email resmi yang akan digunakan untuk keperluan komunikasi dan pengiriman nomor seri faktur.
4. PKP yang bisa mendapatkan nomor seri faktur hanya PKP yang telah dilakukan verifikasi ulang berdasarkan Per-05 dan PKP baru yang telah diverifikasi berdasarkan KMK-73. Jadi bagi PKP yang merasa belum dilakukan verifikasi ulang PKP berdasarkan Per-05 segera hubungi Account Representative untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
5. Perlu diperhatikan bahwa alamat yang tercantum pada faktur harus sesuai dengan alamat PKP yang sebenarnya.
6. Salah satu tujuan penerapan peraturan baru ini adalah untuk melindungi kegiatan Wajib Pajak dari kerugian akibat penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak lain.
Demikian. Apabila ada hal-hal lain akan ditambahkan lagi.
Ini hanya pendapat pribadi dari penulis. Sebaiknya para pembaca juga mempelajari secara cermat peraturan tersebut.
Terima kasih.

Rabu, 28 November 2012

PER-24/PJ/2012 : Peraturan Tentang Faktur Pajak Terbaru

Sudah kami upload PER-24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012 tentang "Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau
Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak".
Silahkan diunduh.
Semoga berguna.
Terima kasih.

Rabu, 07 November 2012

PMK-162/PMK.011/2012 (Peraturan Tentang PTKP Baru 2013)

Sudah kami upload PMK-162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Silahkan download.
Terima kasih.

Kamis, 25 Oktober 2012

Kapan PTKP Baru Diterapkan ?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp. 25.000.000,- untuk diri Wajib Pajak direncanakan akan diterapkan mulai tahun 2013.
Itu artinya:
1. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2013 masih menggunakan PTKP lama sebesar Rp. 15.840.000,-.
2. Untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 harus sudah menggunakan PTKP yang baru sejak Masa Januari 2013 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Februari 2013 (atau hari kerja berikutnya jika tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional).
3. PTKP yang baru sebesar Rp. 25.000.000,- baru akan digunakan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2014.
Demikian sepanjang tidak ada perubahan.
Semoga berguna. Terima kasih.

Rabu, 26 September 2012

Bagaimana Bila Status PKP Anda Telah Dicabut Berdasarkan PER-05 ?

Apabila merasa bahwa status PKP masih memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan pencabutan PKP. Tidak ada contoh format baku untuk permohonan pembatalan pencabutan PKP ini. Jadi silahkan Anda buat sendiri yang penting maksud dan isi surat jelas.
Setelah surat permohonan diajukan maka pihak Account Representative (AR) akan melakukan:
1. Verifikasi ulang ke lapangan.
2. Membuat Laporan Hasil Verifikasi.
3. Laporan Hasil Verifikasi dibuat berita acara Verifikasi (sebagaimana diatur dalam Lampiran
IV PER-05/PJ/2012).
4. Berita Acara Verifikasi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak unit vertikal di atas Kantor Pelayanan yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan (Dan beberapa proses selanjutnya).
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan mengenai status pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak kepada Wajib Pajak.
Demikian semoga berguna. Terima kasih ...

Jumat, 13 April 2012

e-SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 Terbaru (02 April 2012)

Sudah kami upload. e-SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 Terbaru (02 April 2012)
Silahkan diunduh.
Semoga berguna.
Terima kasih.

Minggu, 01 Januari 2012

Patch Update e-SPT Masa PPN Versi 1300 Terbaru (02012012)

Patch Update e-SPT Masa PPN terbaru yaitu versi 1300 sudah kami upload tanggal 02 Januari 2012. Bagi yang memerlukan silahkan melakukan download.
Cara menginstalnya sangat mudah. Tinggal melakukan double click saja dan versi e-SPT PPN Anda akan langsung berubah menjadi versi 1300.
Database yang Anda buat/perbaharui setelah Anda menggunakan versi 1300 tidak akan bisa dibaca dengan e-SPT PPN versi sebelumnya.
Tetapi database yang dibuat/diperbaharui dengan e-SPT masa versi 1200 dan sebelumnya dapat dibaca dengan versi 1300.
Demikian.
Terima kasih.