KOMERSIAL

Kamis, 28 April 2011

Setup eSPT PPh Badan Terakhir

Bagi yang bermasalah pada saat ekstrak dari winrar atau winzip. Silahkan download dari "Setup eSPT PPh Badan Terakhir".

Rabu, 27 April 2011

e-SPT PPh Badan Terakhir (15042010)

Apabila Anda ingin install dari awal silahkan pilih download eSPT Tahunan PPh Badan Terakhir (15042010).
Apabila Anda hanya ingin melakukan update, silahkan pilih download Patch Update SPT Tahunan PPh Badan Terakhir (15042010).

Senin, 25 April 2011

Peraturan tentang Faktur Pajak dan SKB PPh

Sudah kami upload.
1. Peraturan tentang tatacara penerbitan, pembatalan, penggantian Faktur Pajak dan lain-lain.
2. Peraturan tentang tatacara pengajuan SKB yang dipotong oleh pihak lain.
Silahkan diunduh ...

Minggu, 24 April 2011

Contoh Penghitungan PPh Tahun 2010

Sudah kami upload. Silahkan didownload bagi yang memerlukannya.
Terima kasih.
Cara penghitungan PPh untuk SPT Tahunan 2010 untuk :




1. Perusahaan dengan peredaran usaha kurang atau sama dengan Rp. 4.800.000.000,-, pajak terutangnya adalah seluruh penghasilan kena pajak langsung dikalikan 50% x 25%. Karena seluruh peredaran usahanya mendapat fasilitas Pasal 31 E. 















2. Perusahaan dengan peredaran usaha lebih atau sama dengan Rp. 50,000.000.000,-, pajak terutangnya adalah seluruh penghasilan kena pajak langsung dikalikan 25%. Karena seluruh peredaran usahanya tidak mendapat fasilitas Pasal 31 E. 















3. Perusahaan dengan peredaran usaha diantara Rp. 4.800.000.000,- danRp. 50.000.000.000,-., perhitungan pajak terutangnya adalah sesuai dengan contoh penghitungan di atas. 







Kamis, 21 April 2011

Laporan Keuangan Final & Non Final

Contoh laporan keuangan final-non final dan cara pengisian SPT Tahunannya sudah kami upload.
Silahkan didownload di bilah DOWNLOAD FORM-PERATURAN-SOFTWARE PERPAJAKAN.
Terima kasih.

Minggu, 17 April 2011

Kursus/Konsultasi Pajak Terhambat Waktu & Biaya ?

Saya yakin banyak sekali orang yang memiliki minat kuat untuk belajar masalah perpajakan. Entah hal tersebut dibutuhkan dalam hubungannya dengan pekerjaan di kantor, keperluan bisnis, dunia pendidikan ataupun untuk kepentingan pribadi.
Akan tetapi ternyata dalam prakteknya tidak semua orang memiliki kesempatan untuk memperolehnya. Ada yang terbentur masalah waktu dan ada pula yang terbentur masalah biaya.
Melalui blog ini saya berniat berbagi ilmu dan mengajak Anda semua yang berminat untuk melakukan kursus/konsultasi pajak secara online.
Kelebihan kursus/konsultasi online ini adalah Anda tidak perlu menyediakan waktu khusus ataupun mengeluarkan biaya.
Terima kasih.