Apabila merasa bahwa status PKP masih memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan pencabutan PKP. Tidak ada contoh format baku untuk permohonan pembatalan pencabutan PKP ini. Jadi silahkan Anda buat sendiri yang penting maksud dan isi surat jelas.
Setelah surat permohonan diajukan maka pihak Account Representative (AR) akan melakukan:
1. Verifikasi ulang ke lapangan.
2. Membuat Laporan Hasil Verifikasi.
2. Membuat Laporan Hasil Verifikasi.
3. Laporan Hasil Verifikasi dibuat berita acara Verifikasi (sebagaimana diatur dalam Lampiran
IV PER-05/PJ/2012).
IV PER-05/PJ/2012).
4. Berita Acara Verifikasi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak unit vertikal di atas Kantor Pelayanan yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan (Dan beberapa proses selanjutnya).
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan mengenai status pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak kepada Wajib Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan mengenai status pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak kepada Wajib Pajak.
Demikian semoga berguna. Terima kasih ...