Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp. 25.000.000,- untuk diri Wajib Pajak direncanakan akan diterapkan mulai tahun 2013.
Itu artinya:
1. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2013 masih menggunakan PTKP lama sebesar Rp. 15.840.000,-.
2. Untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 harus sudah menggunakan PTKP yang baru sejak Masa Januari 2013 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Februari 2013 (atau hari kerja berikutnya jika tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional).
3. PTKP yang baru sebesar Rp. 25.000.000,- baru akan digunakan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2014.
Demikian sepanjang tidak ada perubahan.
Semoga berguna. Terima kasih.
Itu artinya:
1. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2013 masih menggunakan PTKP lama sebesar Rp. 15.840.000,-.
2. Untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 harus sudah menggunakan PTKP yang baru sejak Masa Januari 2013 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Februari 2013 (atau hari kerja berikutnya jika tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional).
3. PTKP yang baru sebesar Rp. 25.000.000,- baru akan digunakan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2014.
Demikian sepanjang tidak ada perubahan.
Semoga berguna. Terima kasih.