KOMERSIAL

Minggu, 19 Juni 2011

Pengertian dan Aspek Perpajakan Kerja Sama Operasi /Joint Operation


Pengertian JO dalam kaitannya dengan perpajakan di Indonesia tercantum dalam Surat Dirjen Pajak No. S-123/PJ.42/1989. Di situ dijelaskan bahwa JO adalah bentuk kerjasama operasi, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan bersifat sementara hingga proyek selesai. Joint Operation sering disebut dengan istilah Konsorsium.
Pada dasarnya JO dapat terbagi menjadi dua tipe yaitu Administrative dan Non-Administrative JO.
a. Administrative JO
Tipe JO ini sering juga disebut sebagai Kerja Sama Operasi (KSO) di mana kontrak dengan pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani atas nama JO. Dalam hal ini JO dianggap seolah-olah merupakan entitas tersendiri terpisah dari perusahaan para anggotanya.
Tanggung jawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO. Masalah pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja, biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of work) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.
b. Non-Administrative JO
JO dengan tipe ini dalam prakteknya di kalangan pengusaha jasa konstruksi sering disebut sebagai Konsorsium di mana kontrak dengan pihak Project Owner dibuat langsung atas nama masing-masing perusahaan anggota. Dalam hal ini JO hanya bersifat sebagai alat koordinasi. Tanggung jawab pekerjaan terhadap Project Owner berada pada masing-masing anggota.
Joint Operation tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 25 dan Pasal 29. Kewajiban yang ada hanya sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dan PPN.

Peraturan dan penjelasan selengkapnya silahkan di unduh di bilah download atau klik disini

Kamis, 28 April 2011

Setup eSPT PPh Badan Terakhir

Bagi yang bermasalah pada saat ekstrak dari winrar atau winzip. Silahkan download dari "Setup eSPT PPh Badan Terakhir".

Rabu, 27 April 2011

e-SPT PPh Badan Terakhir (15042010)

Apabila Anda ingin install dari awal silahkan pilih download eSPT Tahunan PPh Badan Terakhir (15042010).
Apabila Anda hanya ingin melakukan update, silahkan pilih download Patch Update SPT Tahunan PPh Badan Terakhir (15042010).

Senin, 25 April 2011

Peraturan tentang Faktur Pajak dan SKB PPh

Sudah kami upload.
1. Peraturan tentang tatacara penerbitan, pembatalan, penggantian Faktur Pajak dan lain-lain.
2. Peraturan tentang tatacara pengajuan SKB yang dipotong oleh pihak lain.
Silahkan diunduh ...

Minggu, 24 April 2011

Contoh Penghitungan PPh Tahun 2010

Sudah kami upload. Silahkan didownload bagi yang memerlukannya.
Terima kasih.
Cara penghitungan PPh untuk SPT Tahunan 2010 untuk :




1. Perusahaan dengan peredaran usaha kurang atau sama dengan Rp. 4.800.000.000,-, pajak terutangnya adalah seluruh penghasilan kena pajak langsung dikalikan 50% x 25%. Karena seluruh peredaran usahanya mendapat fasilitas Pasal 31 E. 















2. Perusahaan dengan peredaran usaha lebih atau sama dengan Rp. 50,000.000.000,-, pajak terutangnya adalah seluruh penghasilan kena pajak langsung dikalikan 25%. Karena seluruh peredaran usahanya tidak mendapat fasilitas Pasal 31 E. 















3. Perusahaan dengan peredaran usaha diantara Rp. 4.800.000.000,- danRp. 50.000.000.000,-., perhitungan pajak terutangnya adalah sesuai dengan contoh penghitungan di atas. 







Kamis, 21 April 2011

Laporan Keuangan Final & Non Final

Contoh laporan keuangan final-non final dan cara pengisian SPT Tahunannya sudah kami upload.
Silahkan didownload di bilah DOWNLOAD FORM-PERATURAN-SOFTWARE PERPAJAKAN.
Terima kasih.

Minggu, 17 April 2011

Kursus/Konsultasi Pajak Terhambat Waktu & Biaya ?

Saya yakin banyak sekali orang yang memiliki minat kuat untuk belajar masalah perpajakan. Entah hal tersebut dibutuhkan dalam hubungannya dengan pekerjaan di kantor, keperluan bisnis, dunia pendidikan ataupun untuk kepentingan pribadi.
Akan tetapi ternyata dalam prakteknya tidak semua orang memiliki kesempatan untuk memperolehnya. Ada yang terbentur masalah waktu dan ada pula yang terbentur masalah biaya.
Melalui blog ini saya berniat berbagi ilmu dan mengajak Anda semua yang berminat untuk melakukan kursus/konsultasi pajak secara online.
Kelebihan kursus/konsultasi online ini adalah Anda tidak perlu menyediakan waktu khusus ataupun mengeluarkan biaya.
Terima kasih.