Sudah kami upload. Silahkan didownload bagi yang memerlukannya.
Terima kasih.
Cara penghitungan PPh untuk SPT Tahunan 2010 untuk :
1. Perusahaan dengan peredaran usaha kurang atau sama dengan Rp. 4.800.000.000,-, pajak terutangnya adalah seluruh penghasilan kena pajak langsung dikalikan 50% x 25%. Karena seluruh peredaran usahanya mendapat fasilitas Pasal 31 E. |
| | | | | | |
2. Perusahaan dengan peredaran usaha lebih atau sama dengan Rp. 50,000.000.000,-, pajak terutangnya adalah seluruh penghasilan kena pajak langsung dikalikan 25%. Karena seluruh peredaran usahanya tidak mendapat fasilitas Pasal 31 E. |
| | | | | | |
3. Perusahaan dengan peredaran usaha diantara Rp. 4.800.000.000,- danRp. 50.000.000.000,-., perhitungan pajak terutangnya adalah sesuai dengan contoh penghitungan di atas. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar